Deskripsi SPMI
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dibagi menajdi 2 yaitu sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi UNEJ yang dilakukan oleh perguruan tinggi sendiri disebut dengan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang dilakukan oleh Badan Kreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN PT) dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). 5
Pasal 52 ayat(2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Penjaminan mutu dilakukan melalui Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi dari pelaksanaan Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti yang di singkat dengan PPEPP. Dengan demikian, UNEJ harus menetapkan standar yang ingin dicapai yang selalu dilakukan melalui siklus PPEPP sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan continous quality improvement.
Universitas Jember (UNEJ) dalam membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diawali dengan Penyusunan 4 Dokumen SPMI yaitu: Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, Dokumen Formulir SPMI.
Setelah ditetapkan, dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan evaluasi, pengendalian, dan peningkatan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai Dokumen Manual SPMI yang telah ditetapkan. Jika berdasarkan hasil evaluasi target standart sudah memenuhi atau melampaui, maka peningkatan standar baru perlu ditetapkan dan dituangkan kembali pada 4 dokumen acuan penyususnan dan pelaksanaan standar. Demikian siklus membangun sistem penjaminan mutu internal ini dilakukan sehingga jika sistem berjalan dengan baik, maka paningkatan mutu perguruan tinggi akan terjadi secara istiqomah, dan berkelanjutan.