PUSAT PENJAMINAN MUTU

Pusat Penjaminan Mutu Universitas Jember (PPM UNEJ) merupakan pusat yang berada dibawah Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Pusat Penjaminan Mutu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam :

  1. merencanakan SMM
  2. membuat perangkat kerja pelaksanaan SMM
  3. menyosialisasikan SMM
  4. melaksanakan pelatihan SMM
  5. mengkoordinasikan pelaksanaan SMM pada level Fakultas/Lembaga
  6. mengembangkan perangkat Audit
  7. melaksanakan monev pelaksanaan SMM
  8. melaksanakan pelatihan Audit Internal
  9. mendampingi dalam penyusunan Usulan PHK
  10. mengkoordinasi pelaksanaan PHK
  11. melaksanakan monev implementasi PHK
  12. mengevaluasi laporan SE
  13. mengkoordinasikan dan mereview pengusulan pembukaan prodi baru
  14. mengkoordinasikan dan mereview pengusulan akreditasi prodi dan institusi

Berbagai produk sistem mutu telah ditetapkan oleh UNEJ melalui Pusat Penjaminan Mutu (PPM) sebagai unit kerja yang berfungsi mendesain dan mengkordinasikan pelaksanaan sistem mutu di lingkungan UNEJ. Produk-produk sistem mutu tersebut berupa dokumen-dokumen berikut:

  1. Kebijakan Akademik dan sasaran mutu
  2. Manual Mutu UNEJ
  3. Standar Mutu Minimal Pembelajaran
  4. Berbagai Prosedur kerja terkait dengan penyusunan dokumen mutu
  5. Sistem pengkodean dokumen mutu
  6. Pedoman audit PHK, beserta instrumennya
  7. Pedoman audit pembelajaran, beserta instrumennya
  8. Pedoman audit keuangan
  9. Manual mutu dan prosedur mutu di level unit kerja, yang difasilitasi oleh PPM
  10. Pedoman Pengintegrasian Soft Skill dalam Pembelajaran
  11. Pedoman pendampingan akreditasi prodi
  12. Pedoman pengembangan aktivitas penjaminan mutu level unit kerja
  13. Pedoman Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Unit Kerja Non-Fakultas
  14. SPMI UNEJ
  15. Standard Tambahan SPMI UNEJ

Monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang dilakukan oleh PPM di lingkungan UNEJ dalam tiga bentuk monev, yaitu: tengah, akhir, dan on going monevin. PPM bertugas dalam melakukan Monev terhadap sistem mutu akademik yang ditetapkan oleh UNEJ, yaitu:

  1. sistem manajemen mutu unit kerja dalam bentuk surveilance (ISO 9001: 2008)
  2. sistem pengelolaan laboratorium sains (ISO 17025)
  3. pelaksanaan pembelajaran dalam bentuk audit pembelajaran
  4. kualitas kinerja program studi dalam bentuk evaluasi kinerja prodi
  5. Monev terhadap implementasi berbagai jenis PHK, sebagai bentuk jaminan kualitas pelaksanaan berbagai jenis hibah di lingkungan UNEJ

Deskripsi SPMI

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dibagi menajdi 2 yaitu sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi UNEJ yang dilakukan oleh perguruan tinggi sendiri disebut dengan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang dilakukan oleh Badan Kreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN PT) dan atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). 5

Pasal 52 ayat(2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Penjaminan mutu dilakukan melalui Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi dari pelaksanaan Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti yang di singkat dengan PPEPP. Dengan demikian, UNEJ harus menetapkan standar yang ingin dicapai yang selalu dilakukan melalui siklus PPEPP sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan continous quality improvement

Universitas Jember (UNEJ) dalam membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diawali dengan Penyusunan 4 Dokumen SPMI yaitu: Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, Dokumen Formulir SPMI. 

Setelah ditetapkan, dokumen-dokumen tersebut kemudian dilakukan evaluasi, pengendalian, dan peningkatan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai Dokumen Manual SPMI yang telah ditetapkan. Jika berdasarkan hasil evaluasi target standart sudah memenuhi atau melampaui, maka peningkatan standar baru perlu ditetapkan dan dituangkan kembali pada 4 dokumen acuan penyususnan dan pelaksanaan standar. Demikian siklus membangun sistem penjaminan mutu internal ini dilakukan sehingga jika sistem berjalan dengan baik, maka paningkatan mutu perguruan tinggi akan terjadi secara istiqomah, dan berkelanjutan.

Dokumen SPMI

Untuk akses penuh Dokumen SPMI silahkan login melalui SIJAMU

SPME

AMI

SPMI yang dikembangkan oleh Universitas Jember (UNEJ) bertujuan menjamin pemenuhan dan pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di UNEJ.

SPMI di Universitas Jember dan SPME melalui akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT atau LAM merupakan dua sistem yang harus berjalan seiring dalam upaya mendorong UNEJ untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement/CQI).

Dokumen ini berisikan pedoman pelaksanaan audit mutu internal di lingkungan Universitas Jember. Pada pedoman ini dijabarkan mengenai tujuan dan manfaat audit, pelaksanaan audit berbasis resiko, perencanaan dan tahapan audit mutu internal, kode etik auditor, penyusunan laporan audit mutu internal serta pelaksaan rapat tinjauan manajemen.

Dokumen AMI

Untuk akses penuh Dokumen AMI silahkan login melalui SIJAMU

SIJAMU

Status Akreditasi Program Studi di Universitas Jember

Pencarian Prodi | BAN-PT

Layanan Pusat Penjaminan Mutu

Sedang dalam tahapan penyusunan

Sedang dalam tahapan penyusunan

Sedang dalam tahapan penyusunan

Survey Kepuasaan Pusat Penjaminan Mutu

Sedang dalam tahapan penyusunan

Sedang dalam tahapan penyusunan

Sedang dalam tahapan penyusunan

Scroll to Top