Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga
keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara
dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat,
maupun pengguna lulusan Universitas Jember (UNEJ). Perkembangan IPTEKS di
abad ke-21 yang berlangsung secara cepat mengikuti pola logaritma,
menyebabkan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga mengikuti perubahan
tersebut. Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali
perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi
Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud
No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Berikut beberapa dokumen terkait Pedoman Penyusunan Kurikulum Universitas Jember: