Karakter yang dimaksud dalam Pusat 1 ini adalah Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) yang menjadi amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Pada pasal 35 dalam UU Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a) agama b) pancasila c) kewarganegaraan d) bahasa indonesia. Selain itu, PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standard Nasional Pendidikan juga menegaskan eksistensi MKWK ini. Keputusan Dirjendikti Nomor 84/E/KPT/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan MKWK semakin memperkuat MKWK secara operasional. Bagaimana melaksanakan serta siapa yang berwenang mengampu secara detil semuanya diatur dalam Keputusan Dirjen tersebut.
Pada prakteknya, MKWK dijalankan dengan model kuliah bersama. Kuliah bersama diikuti oleh seluruh mahasiswa yang berjumlah 33422 Mahasiswa (15 Fakultas) Rata-rata mahasiswa memprogram MKWK pada semester satu dan dua dengan pembagian rumpun ilmu saintek dan sosial humaniora. Pembagian ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan program MKWK oleh mahasiswa pada semester tertentu.
Kuliah bersama meniscayakan mahasiswa lintas prodi berada dalam satu kelas yang sama. Hal ini sudah berjalan sejak tahun 2011. Dalam satu semester, rata-rata terdapat belasan ribu mahasiswa/ mahasiswi yang menempuh MKWK.
Setiap semester, MKWK selalu mengawali perkuliahan generale lecture dengan mendatangkan pada pakar di bidangnya. Generale lecture ini dimaksudkan untuk memperkuat karakter kebangsaan dan keagamaan mahasiswa. Internalisasi nilai-nilai kepancasilaan dan keagamaan menjadi fokus MKWK yang dilakukan secara reguler dan berkesinambungan.